AYO PASANG BENDERA MERAH PUTIH !
Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat dan instansi pemerintah diimbau memasang Bendera Merah Putih selama Bulan Kemerdekaan ini pada tanggal 1-31 Agustus 2021.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pun sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.1/3743/SJ tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam Rangka Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut tertulis, mulai tanggal 1 Agustus 2021, masyarakat diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing, hingga sampai tanggal 31 Agustus.
Untuk itu, DPP LDII mengintruksikan kepada warganya di seluruh Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah masing-masing. Sebagai wujud cinta tanah air dan penghormatan atas perjuangan para pejuang bangsa.