Dit Reskrimsus Polda Jabar Berhasil Ungkap Tindak Pidana Kasus Pinjaman Online Illegal
Bandung, Jawa Barat | Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil ungkap tindak pidana kasus pinjaman online illegal 8 orang tersangka berhasil diamankan. Kamis (21/10/21).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K, M.Si. Menyampaikan, ” Adapun identitas tersangaka sebagai berikut; GT (24 Th) Selaku Assisten Manger, MZ (30 Th) selaku IT Support, AZ (34 Th) selaku HRD, RS (28 Th) selaku HRD, AB (23 Th) selaku Deks Collektor, EA (31 Th) selaku Team Leader Desk Collektor, RSS (28 Th) Selaku Direktur PT TII.”