LDII telah melaksanakan paradigma baru dan tidak ada masalah
Ketua Bidang Fatwa MUI Provinsi Papua H Muhammad Wahib mensosialiasikan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VII ke DPW LDII Provinsi Papua secara hybrid (luring dan daring) bertempat di Masjid Arrosyid, Entrop, Kota Jayapura, pada Minggu (21/11/2021).
Dalam sambutanya Muhammad Wahib mengatakan, berdasarkan keputusan komisi fatwa MUI No.3 tahun 2006 menetapkan bahwa sejak saat itu LDII telah melaksanakan paradigma baru dan tidak ada masalah dan sudah kita yakinkan kepada masyarakat melalui fatwa MUI tersebut.
“Bahkan saat ini warga LDII yang menjadi pengurus MUI baik di jajaran MUI kota/kabupaten, provinsi, maupun MUI pusat jumlahnya sampai 300-an orang, mudah-mudahan menambah persatuan kita dan wadah perekat umat,” tambah Muhammad Wahib.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW LDII Provinsi Papua H Sudarmo mengucapkan terima kasih kepada ketua bidang fatwa MUI Papua, pengurus MUI Kota/Kabupaten, dan pengurus LDII se-Papua yang telah mengikuti sosialisasi fatwa MUI.
“Dengan adanya sosialisasi fatwa MUI yang dikeluarkan 3 (tiga) tahun sekali ini diharapkan dapat diimplementasikan oleh masyarakat, warga LDII, maupun stakeholder terkait lainnya,” kata H Sudarmo.