LINESTV.ID, Bandung, – Polsek Bandung Wetan laksanakan Gerai Vaksin Presisi anak dan umum dosis 1 dan 2, dosis 3 (Boster) di halaman Polsek Bandung Wetan Jl. Cihapit No. 7a Bandung. Sabtu (26/02/22).
Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin, S.Pd. MH. menyampaikan, untuk vaksin hari ini gerai vaksin presisi setiap hari di polsek kami laksanakan dari mulai vaksin 1, 2 dan 3 untuk anak juga sama vaksin ke 1,2.
“Hari ini yang ke 3 gebyar vaksin Booster, jadi kita tidak terbatas siapapun orang mana pun disini boleh melaksanakan vaksin booster ke 3”. Ucap Kapolsek Bawet.
Lanjut Kapolsek, Barusan saja kami mendapat surat edaran dari Kemenkes RI No. 1180 tanggal 25 Februari 2022 bahwa interval waktu pemberian vaksin ke 3 bagi umum dan lansia bisa 3 bulan (tidak harus 6 bulan) untuk Booster.
Kemudian sasaran kami, lanjut Kapolsek, lansia dan anak tetap diutamakan, dan pada sampai saat ini vaksin ke 1 hampir 99%, vaksin ke 2 95%, sementara yang ke 3 Booster baru mencapai sekitar 35-40%.
“Kita terus tingkatkan agar masyarakat berkenan untuk di vaksin booster, dan vaksin yang digunakan di sini Astrazeneca”. Tegas Kapolsek.
“Disini tidak ada targetan, sebanyak mungkin, yang terdata saat ini sudah 100 orang lebih di wilayah Bandung Wetan”. Terang Kapolsek.
“Kegiatan vaksin tidak terpaku durasi waktu, bahkan hari minggu pun kita tetap layani, kita juga bisa buka di area sekitar Wilayah Hukum Polsek Bandung Wetan seperti di Gazebo Bandung”. Papar Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, Kita di dukung oleh UPT Puskesmas setempat, kita ambil nakes dari polrestabes, nakes dari RS terdekat”.
“Kami menghimbau, walau sudah divaksin 1,2 dan 3 tetap Protokol Kesehatan harus tetap di jaga, karena vaksin ini bukan obat covid, namun ini semacam benteng untuk imunitas kita, dan jangan lupa agar selalu menggunakan masker”. Himbaunya.
“Dan kami himbau juga kepada yang belum di vaksin, mari jangan takut untuk di vaksin, karena vaksin ke 3 booster ini sangat aman dan tidak ada efek samping yang membahayakan tubuh kita”. Tutup Kompol Asep Saepudin, S.Pd. MH.